Apa yang ada di benakmu ketika mendengar kata "Plagiarisme" ??
Plagiarisme itu bahasa singkatnya: MENIRU. Sekilas, kata tidak ada masalah jika yang ditiru itu hal-hal yang tidak berhubungan dengan hak cipta. Namun jika yang ditiru itu merugikan orang lain dan berhubungan dengan hak cipta, tentunya hal ini menjadi masalah besar.
Plagiarisme itu bahasa singkatnya: MENIRU. Sekilas, kata tidak ada masalah jika yang ditiru itu hal-hal yang tidak berhubungan dengan hak cipta. Namun jika yang ditiru itu merugikan orang lain dan berhubungan dengan hak cipta, tentunya hal ini menjadi masalah besar.
Plagiarisme
bisa dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan Copy paste, Mengganti
kata-kata orang lain dengan bahasa kita sendiri, Mengikuti ide penulis. Di
indonesia ini pun juga banyak terjadi plagiarisme, Contohnya adalah Penggandaan
buku dalam jumlah banyak. Menurutku, bentuk perilaku itu menurut hukum memang
salah, tetapi ini semua orang pasti ingin hal-hal yang berbau “gratis” jadi
menurut pendapat ku itu tidak sepenuhnya salah bila barang tersebut dikonsumsi
pribadi dan tidak di perjualbelikan untuk mendapatkan untung.
Dasar Amerika membuat SOPA
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat
meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang
dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu
memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari
membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal
seperti video, lagu, atau photo / gambar.
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat
mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori,
atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari
situs web mereka.
Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa
mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari
memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu
memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau
pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran
dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan
kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan
layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs
luar AS yang menyimpan konten ilegal.
RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi
situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya
mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun
juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi
bajakan bisa ikut disikat.
Contoh pernyataan tersebut seperti yang terjadi pada saat SOPA mulai
coba di lakukan ada banyak pihak yang menolak hal tersebut mulai dari
masyarakat sampai dengan para raksasa seperti Google, Yahoo dan lain-lain yang
menolak Undang Undang tersebut di laksanakan dengan berbagai alasan, maka dengan
contoh itu lah peraturan tersebut masih sulit di laksanakan dengan bentuk
sistem yang sekarang ini.