Senin, 12 November 2012

Plagiarisme


Apa yang ada di benakmu ketika mendengar kata "Plagiarisme" ??

Plagiarisme itu bahasa singkatnya: MENIRU. Sekilas, kata tidak ada masalah jika yang ditiru itu hal-hal yang tidak berhubungan dengan hak cipta. Namun jika yang ditiru itu merugikan orang lain dan berhubungan dengan hak cipta, tentunya hal ini menjadi masalah besar.
Plagiarisme bisa dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan Copy paste, Mengganti kata-kata orang lain dengan bahasa kita sendiri, Mengikuti ide penulis. Di indonesia ini pun juga banyak terjadi plagiarisme, Contohnya adalah Penggandaan buku dalam jumlah banyak. Menurutku, bentuk perilaku itu menurut hukum memang salah, tetapi ini semua orang pasti ingin hal-hal yang berbau “gratis” jadi menurut pendapat ku itu tidak sepenuhnya salah bila barang tersebut dikonsumsi pribadi dan tidak di perjualbelikan untuk mendapatkan untung.

Dasar Amerika membuat SOPA
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka.

Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.

RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.

Contoh pernyataan tersebut seperti yang terjadi pada saat SOPA mulai coba di lakukan ada banyak pihak yang menolak hal tersebut mulai dari masyarakat sampai dengan para raksasa seperti Google, Yahoo dan lain-lain yang menolak Undang Undang tersebut di laksanakan dengan berbagai alasan, maka dengan contoh itu lah peraturan tersebut masih sulit di laksanakan dengan bentuk sistem yang sekarang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar